Layanan

Jasa Pengurusan SBU

Sertifikasi Badan Usaha atau yang banyak dikenal dengan singkatan SBU merupakan sertifikasi yang diperuntukan untuk perusahaan yang bergerak dibidang konstruksi baik itu kualifikasi kecil, menengah, spesialis, besar, penanaman modal asing maupun perwakilan badan usaha jasa konstruksi asing.

Sertifikasi Badan Usaha wajib dimiliki bagi perusahaan konstruksi untuk menjalankan usahanya, adapun sanksi bagi perusahaan konstruksi yang tidak memiliki Sertifikasi Badan Usaha (SBU). Sertifikasi Badan Usaha atau SBU ini juga sebagai tanda bahwa perusahaan bisa melakukan pekerjaannya sesuai dengan klasifikasi bidang, sub bidang dan kualifikasi yang tercantum dalam Sertifikasi Badan Usaha.

Selain itu, SBU ini juga diperlukan sebagai bukti formal untuk perusahaan mengikuti proyek/tender baik di pemerintahan maupun swasta. Adapun persyaratan dalam Pengurusan SBU (Sertifikasi Badan Usaha), meliputi :

1. Akta Pendiran Perusahaan beserta Pengesahannya dari Kemenkumham
2. Seluruh Akta Perubahan Perusahaan beserta Pengesahannya dari Kemenkumham
3. NPWP Perusahaan
4. Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Akun OSS Perusahaan
5. Email dan Nomor Telpon Perusahaan
6. Foto Penanggung Jawab Perusahaan

Konsultan-Jasa-Pengurusan-Perizinan-SBU-Konsultan-Pengurusan-Jasa-Legalitas-Perizinan-Konstruksi-dan-Perizinan-Kelistrikan - PT. Nusantara Legal Konsultindo - Konsultan Jasa Legalitas Perusahaan dan Perizinan Konstruksi serta Kelistrikan - Jasa Pengurusan PT (Perseroan Terbatas), Jasa Pengurusan CV, SKK, SBUJPTL, dan SKTTK

  7. KTP dan NPWP Seluruh Pemegang Saham dan Pengurus perusahaan
  8. Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK)
  9. KTP, NPWP dan Ijazah Pemegang Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK)
  10. Neraca Keuangan Perusahaan / Laporan Akuntan Publik
  11. Daftar Peralatan Konstruksi
  12. Bukti Kepemilikan Peralatan Konstruksi
  13. Pengalaman Kerja Perusahaan dibuktikan dengan SPK, BAST dan Faktur Pajak
  14. Sertifikasi ISO 37001 (Sistem Manajemen Anti Penyuapan)

PT. Nusantara Legal Konsultindo dapat membantu anda dalam Pengurusan SBU (Sertifikasi Badan Usaha) secara lengkap dengan proses yang sangat cepat. Adapun yang di dapat oleh anda bila mengurus SBU dengan kami meliputi :

1. Kartu Tanda Anggota (KTA) dari Asosiasi Badan Usaha Konstruksi
2. Sertifikasi Badan Usaha (SBU) dari Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU)

Hubungi Kami untuk informasi dan pengurusan SBU (Sertifikasi Badan Usaha) dari mulai pengurusan baru, perpanjangan ataupun perubahan data dan Kami siap membantu anda dalam mendapatkan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Sertifikasi Badan Usaha (SBU) dengan mudah.