Dalam menjalankan usaha pada bidang konstruksi, pengusaha perlu melengkapi seluruh legalitas yang dibutuhkan untuk menjalankan usahanya salah satunya adalah Sertifikat Badan Usaha atau SBU.
Bagi perusahaan yang bergerak dibidang konstruksi wajib memiliki SBU ini. Tentunya kepemilikan SBU Jasa Konstruksi ini sangatlah penting apabila ingin terlibat dalam proyek / tender baik pemerintah atau swasta.
Perlu diketahui SBU merupakan suatu dokumen sertifikat untuk menunjukan bahwa suatu perusahaan konstruksi layak menjalankan usahanya baik itu dari segi pengalaman dan keahlian dibidang konstruksi.
Kewenangan dalam penerbitan SBU ini diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) resmi yang sudah diakui oleh LPJK maupun PUPR.
Dalam mendapatkan SBU tentunya hal pertama yang harus diketahui oleh pengusaha sangat wajib memiliki Tenaga Ahli yang sesuai dengan bidangnya dan menjadi Anggota Asosiasi Badan Usaha di bidang Konstruksi yang terakreditasi, seperti menjadi keanggotaan Asosiasi Perkumpulan Kontraktor Nasional Indonesia (PERKASINDO).
Pemenuhan Tenaga Ahli dan Keanggotaan Asosiasi Konstruksi menjadi kewajiban dasar untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha atau SBU.
BACA JUGA: CARA MENGURUS SERTIFIKAT BADAN USAHA JASA PENUNJANG TENAGA LISTRIK (SBUJPTL / SBUDJK)
Perlu diketahui Sertifikasi SBU ini memiliki masa berlaku 3 Tahun yang diberikan untuk perusahaan – perusahaan dibidang konstruksi.
SBU juga merupakan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha yang harus dimiliki Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) yang terdiri dari BUJK Nasional, BUJK PMA (Penanaman Modal Asing) dan Kantor Perwakilan BUJKA untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha jasa konstruksi.
Untuk mendapatkan SBU Jasa Konstruksi yang sesuai dengan klasifikasi dan sub klasifikasi, maka perusahaan harus memenuhi kelayakan dokumen dan persyaratan memperoleh SBU, yang sebagai berikut :
– Penjualan Tahunan.
– Kemampuan Keuangan.
– Tenaga Kerja Konstruksi.
– Peralatan Konstruksi.
Selain itu persyaratan SBU diatas perusahaan konstruksi perlu juga menerapkan dan memiliki standar sistem manajemen, yang diantara lain sebagai berikut :
– ISO 9001:2015 atau Sistem Manajemen Mutu paling lambat 1 Tahun sejak Sertifikat Badan Usaha atau SBU terbit.
– ISO 37001:2016 atau Sistem Manajemen Anti Penyuapan paling lambat 3 Tahun sejak Sertifikat Badan Usaha atau SBU kualifikasi kecil diterbitkan, untuk kualifikasi menengah pemenuhan paling lambat 2 Tahun sejak Sertifikat Badan Usaha atau SBU kualifikasi menengah diterbitkan dan untuk kualifikasi Besar paling lambat 1 Tahun sejak Sertifikat Badan Usaha atau SBU kualifikasi besar diterbitkan.
Bagi anda pemilik perusahaan dibidang konstruksi yang wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha atau SBU. Kami PT. Nusantara Legal Konsultindo dapat membantu pengurusan SBU untuk seluruh wilayah Indonesia dengan proses mudah, cepat dan resmi serta sudah gratis Kartu Tanda Anggota Asosiasi.
Kami PT. Nusantara Legal Konsultindo dapat memberikan kemudahan dan waktu yang cepat agar memberikan kepuasan tersendiri bagi klien-klien kami.
Untuk Jasa Pengurusan SBU (Sertifikasi Badan Usaha) Jasa Konstruksi, kami bisa membantu anda khususnya seluruh wilayah Indonesia.